MEDAN, iNews.id - Penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri anggota Polri di Medan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan, tetapi belum ada nama tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Manurung ketika dikonfirmasi membenarkan penerimaan SPDP tersebut pada Selasa, 8 September 2026.
“Baru SPDP umum diterima tiga hari lalu. Belum ada tersangkanya,” ujar Valentino dikutip dari iNewsMedan, Jumat (11/9/2026).
Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 458 KUHP terkait dugaan pembunuhan dan Pasal 462 KUHP terkait hal yang mendorong seseorang untuk bunuh diri.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Medan," ujarnya.
Polrestabes Medan sebelumnya meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah keluarga Winda sejak awal mempertanyakan penyebab kematian korban.
Winda ditemukan tewas pada 2 Agustus 2026 di kamar mandi rumah orang tua mantan suaminya, Brigadir IH, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait