Saat penanganan awal, polisi menyebut Winda tewas akibat luka tembak dan menduga korban mengakhiri hidup menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, keluarga Winda tidak menerima kesimpulan tersebut. Mereka kemudian melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara dan meminta jenazah Winda diekshumasi untuk menjalani autopsi ulang.
Kuasa hukum keluarga, Utreck Richardo Siringoringo mengatakan ekshumasi diharapkan dilakukan secepatnya untuk memperoleh pemeriksaan forensik kembali.
"Kami juga menyiapkan dokter pembanding apabila pemeriksaan ulang dilakukan," ucapnya.
Desakan tersebut juga disuarakan keluarga dalam aksi 1.000 lilin di depan Pos Bloc Medan pada 28 Agustus 2026. Sekitar 30 orang mengikuti aksi dengan membawa foto Winda, bunga, lilin, dan poster bertuliskan Justice for Winda.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyampaikan tiga tuntutan, yakni ekshumasi atau autopsi ulang, penanganan perkara ditarik dari Polrestabes Medan ke Polda Sumut, serta penyidikan dilakukan secara transparan.
Ibu Winda, Yestin Laia, turut hadir dalam aksi tersebut. Dia menolak dugaan bahwa putrinya mengakhiri hidup.
Polda Sumut sebelumnya juga membentuk tim supervisi untuk mendalami penanganan kasus tersebut. Tim yang dipimpin Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi itu bertugas mengecek langkah penyidik dan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait