Pelaku yang mengancam akan membunuh ibu kandung karena tak diberi uang saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

"Pelaku ini tercatat sebagai residivis dalam kasus penikaman dengan korban pamannya sendiri," ujar Kapolsek, Jumat (4/4/2025).

Menurutnya, saat ini pelaku berstatus sebagai narapidana bebas bersyarat. Dia dibebaskan dari penjara pada November 2024.

Saat ini pelaku masih diperiksa polisi di Polsek Medan Area. Dia terancam kembali dipenjara karena ulahnya yang mengancam akan membunuh ibu kandung.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network