Tersangka Muhammad Jaka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang laki-laki bernama Muhammad Jaka alias Jaka (41) ditangkap petugas di Simpang Tempuling. Warga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung ditangkap petugas sepulang membeli sabu

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan Jaka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran baru di Simpang Tempuling. Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi melakukan penyelidikan. 

Saat berada di lokasi, petugas melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka yang sedang bersantai di Jalan Tempuling. 

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan. Saat menggeledah pelaku, kami menemukan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dari kantong celana kiri," kata Irwansyah. 

Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya.  Sabu tersebut baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp50.000. 

"Rencananya pelaku hendak mengonsumsi sabut tersebut sendirian," kata Irwansyah. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sabu diamankan petugas ke Mapolsek medan Baru. Petugas menjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok barang tersebut dalam pengejaran," katanya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network