(Foto: Ilustrasi/Ist)

Ronald mengatakan pemecatan terhadap Brigadir MSN yang juga pernah divonis 5 tahun kasus narkoba tahun 2015 lalu merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo personel terlibat narkoba diberikan sanksi tegas.

"Pemecatan terhadap anggota Polres Simalungun yang terlibat narkoba tidak bisa ditawar lagi karena perintah Kapolri,karena itu saya ingatkan personel untuk menjauhi perbuatan yang mencoreng institusi termasuk kasus narkoba," ucap Ronald.

Untuk proses hukum lebih lanjut Brigadir MSN sudah ditempatkan di tempat khusus. Sementara, dua warga sipil lainnya ditahan di RTP Mapolres Simalungun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network