Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020). (Foto: istimewa)

Terkait asal usul barang tersebut, Wakapolrestabes mengaku masih mendalamimya. Namun untuk proses lebih lanjut, ketiganya diamankan di Mapolrestabes Medan.

"Ketiganya kami ancan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network