Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Madina. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

"Kedua tersangka mengaku diperintahkan seorang pemesan berinisial OK asal Desa Air Bangis, Pasaman Barat," ujarnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Madina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network