"Kedua tersangka mengaku diperintahkan seorang pemesan berinisial OK asal Desa Air Bangis, Pasaman Barat," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan ke Mapolres Madina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait