MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan pemeriksaan terkait dugaan laporan penggelembungan suara yang dilaporan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Penyelidikan laporan tersebut dihentikan barang bukti yang disampaikan kurang mencukupi.
"Laporannya dihentikan penyelidikannya. Dari penggalian keterangan pelapor, saksi, dan bukti yang disampaikan tidak cukup," kata Komisioner Bawaslu Kota Medan, Raden Admiral, Senin (28/12/2020).
Raden mengatakan pihaknya sebelumnya sudah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi sebanyak dua kali. Namun pelapor tidak pernah memenuhi panggilan Bawaslu.
"Unsur-unsur dalam dugaan pelanggaran tidak terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, M Hatta, menyebut laporan itu soal dugaan penggelembungan itu disampaikan kepada Bawaslu Medan pada Selasa 15 Desember 2020 lalu.
"Laporan ke Bawaslu sudah ada itu. Penggelembungan data pemilih tambahan," katanya, Rabu (16/12/20) lalu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait