Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

Philipu mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bernama Mukami Eva Wisman Bali ke Bawaslu Nisel pada 14 Desember 2020 lalu. Dalam laporannya, dia melampirkan sejumlah bukti berupa foto dan video kegiatan yang melanggar tersebut.

"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan memnerbitkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Hilarius-Firman dari Pilkada Nisel," ucapnya. 

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nisel, pasangan  Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen. 

Tidak terima hasil rekapitulasi suara, pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network