Philipu mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bernama Mukami Eva Wisman Bali ke Bawaslu Nisel pada 14 Desember 2020 lalu. Dalam laporannya, dia melampirkan sejumlah bukti berupa foto dan video kegiatan yang melanggar tersebut.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan memnerbitkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Hilarius-Firman dari Pilkada Nisel," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Nisel, pasangan Hilarius Duha - Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen.
Tidak terima hasil rekapitulasi suara, pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait