Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan peraih suara terbanyak, Hilarius Duha-Firman Giawa. Pasangan petahanan didiskualifikasi karena dinilai terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah selama proses pilkada berlangsung. 

Komisioner Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, pasangan Hilarius Duha-Firman Giawas terbukti menyalahi aturan yang ada. 

"Kami memberikan rekomendasi sanksi administrasi berupa pembatalan calon," kata Harapan, Selasa (21/12/2020). 

Harapan mengatakan putusan Bawaslu ini diambil pada Jumat (18/12/2020) lalu. Rekomendasi tersebut keluar setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan laporan bernomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network