Warga menjarah truk bermuatan pakaian bekas ilegal di pelabuhan tikus Desa Guntung. (FOTO: FALDY PELKA)

BATU BARA, iNews.id - Bea Cukai Batu Bara mengaku tidak tahu aksi penyelundupan pakaian bekas marak terjadi di pelabuhan tikus Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Bahkan Bea Cukai Batu Bara pun tidak tahu aksi penjarahan pakaian bekas yang dilakukan pekerja bongar muat.

Padahal, video amatir yang merekam aksi penjarahan truk bermuatan pakaian bekas itu viral di media sosial (medsos).

Bea Cukai Batu Bara berkilah, penyelundupan pakaian bekas masih marak melalui pelabuhan tikus bukan karena lemahnya pengawasan, melainkan karena luas wilayah perairan yang harus diawasi.

Pascakejadian penjarahan, petugas Bea Cukai Kuala Tanjung Batu Bara mengamankan truk dan beberapa karung berisi pakaian bekas ilegal.

Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Batu Bara Jaffrey megatakan, Bea Cukai Batu Bara tidak tahu kejadian penjarahan yang terjadi pada Rabu (24/5/2023) di pelabuhan tikus Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

"Kami mengamankan truk bermuatan 29 karung pakaian bekas. Truk diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Belawan Sumatera Utara karena Kantor Bea Cukai Batu Bara tidak cukup luas untuk menampung atau menimbun barang bukti," kata Jeffrey.

Namun truk bermuatan pakaian bekas tersebut diberangkatkan ke Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan, Medan, setelah lima hari menginap di Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Batu Bara.

Jeffrey menyatakan, untuk antisipasi aksi penyelundupan pakaian bekas, Bea Cukai Batu Bara akan melakukan pengawasan lebih ketat 

"Bea Cukai Batu Bara akan rutin melakukan patroli laut. Barang ilegal yang berhasil masuk ke Batu Bara, bukan karena lemahnya pengawasan, melainkan karena luasnya wilayah perairan," ujar Jeffrey.

Bea Cukai Kuala Tanjung Batu Bara, tutur dia, harus mengawasi perairan dari Sialang Buah, Kabupaten Serdang Badagai hingga Kabupaten Batu Bara.

"Saat ini barang bukti pakaian bekas belum dimusnahkan namun sudah menjadi milik negara. Pemilik pakaian bekas ilegal itu belum diketahui," tutur dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, kuasa pemilik truk telah mendatangi kantor Bea Cukai Batu Bara dan menunjukkan surat hak milik truk tersebut.

Namun Bea Cukai Batu Barat menolak menjelaskan tujuan dari kedatangan kuasa pemilik truk tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan Bea Cuka Baru Bara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network