Tim Bea Cukai Sumut amankan 9,5 juta batang rokok ilegal asal Singapura. (Foto: istimewa)

"Sampai dengan tanggal 14 bulan desember tahun 2021 telah melakukan 20 kali Penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan," ujarnya.

Akibat penyelundupan itu, perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp4,75 miliar. Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network