"Sampai dengan tanggal 14 bulan desember tahun 2021 telah melakukan 20 kali Penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan," ujarnya.
Akibat penyelundupan itu, perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp4,75 miliar. Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait