MEDAN, iNews.id - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung pakaian bekas (ballpress) dari Port Klang Malaysia menuju Medan. Pakaian bekas itu disita bersama rokok ilegal.
Sejumlah barang yang disita itu diperkirakan bernilai total Rp5,9 miliar.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kanwil Sumut Achmad Fatoni mengatakan, penindakan ini merupakan sinergi dengan Bea Cukai Medan, Bea Cukai Teluk Nibung, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Sibolga, dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Penindakan dilanjutkan dengan proses penyidikan yaitu mengangkut 100 karton rokok ilegal merk Camclar yang tidak dilekati pita cukai pada 23 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat dan menetapkan satu orang tersangka berinisial M.
Kemudian, mengangkut 13 karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai pada 1 November 2022 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan SM Raja Kota Sibolga dan menetapkan satu orang tersangka N.
"Menimbun 127 karton rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai yang terjadi 12 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Gudang Ekspedisi CV. Dua Bintang Trans Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9 Kabupaten Deli Serdang dan menetapkan satu orang tersangka yakni M," ucapnya, Jumat (4/11/2022).
Selanjutnya, penyelundupan 449 ballpres pakaian bekas menggunakan KM Cahaya Baru GT 34 Nomor 1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Bedagai yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Batubara 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.15 WIB dan menetapkan lima orang tersangka yakni B, SM, SR, R, dan MF.
Achmad menambahkan, dalam upaya penegakan hukum pada Januari hingga Oktober 2022, Bea Cukai Sumut juga secara mandiri telah bersinergi dengan TNI, Polri dan pemda melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,401 miliar.
Hingga Oktober 2022 telah dilakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntut umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak kejaksaan.
"Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada PHK karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai," katanya.
Editor : Rizky Agustian