Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar (Foto: iNews/Ulil Amri)

Adapun nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4,3 miliar lebih. Kerugian negara mencapai Rp360 juta lebih.

"Nilai kerugian negara sekitar Rp360 jutaan. Untuk nilai barangnya Rp4,23 miliar," ucapnya.

Bea dan cukai Teluk Nibung berkomitmen menindak tegas masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network