Adapun nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4,3 miliar lebih. Kerugian negara mencapai Rp360 juta lebih.
"Nilai kerugian negara sekitar Rp360 jutaan. Untuk nilai barangnya Rp4,23 miliar," ucapnya.
Bea dan cukai Teluk Nibung berkomitmen menindak tegas masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait