MEDAN, iNews.id - Fakta baru diungkap polisi dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Salah satu tersangka yakni Bebas Ginting alias Bulang (62) yang diduga memberikan perintah pembakaran rumah ternyata bukan baru kali ini tersandung kasus kejahatan berat.
Bulang, mantan Ketua Ormas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Karo merupakan residivis atay mantan narapidana (napi) yang pernah dua kali dipenjara. Satu kasus di antaranya yakni terkait pembunuhan.
"Iya, setahu saya ada kasus pembunuhan," ujar Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (15/7/2024).
Profil Bulang yang pernah terlibat kasus pembunuhan menjadi latar belakang yang cukup kuat untuk menetapkan motif dari pembakaran tersebut.
"Tentu ini menjadi background yang kami akan lebih kuatkan lagi," kata Agung.
Menurutnya, polisi sampai hari ini memang belum menyampaikan secara pasti apa motif pembakaran. Namun Kapolda menyebut tidak ada kesulitan bagi polisi untuk mengungkap motif tersebut.
"Tidak ada kesulitan. Ini sedang dalam proses menyimpulkan," ucapnya.
Sebelumnya, rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe Karo, Sumatra Utara dibakar dua eksekutor pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024. Dalam peristiwa itu, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terpanggang dalam rumah.
Polisi sudah menangkap kedua eksekutor tersebut dan ditetapkan menjadi tersangka. Dari pengakuan keduanya, polisi juga menangkap Bebas Ginting alias Bulang.
Bulang disebut sebagai orang yang memberikan perintah untuk melakukan aksi pembakaran. Dia juga yang membiayai aksi pembakaran itu, termasuk memberikan upah masing-masing Rp1 juta kepada kedua eksekutor.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait