Polres Batubara meringkus begal sadis yang membacok tangan korbannya hingga nyaris putus. (Foto: Faldy Pelka).

"Korban diadang oleh tersangka sehabis pulang kerja. Korban mengalami luka berat akibat bacokan," ujar Kasat Reskrim Polres Batubra AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, Selasa (12/12/2023). 

Dia menuturkan, YD merupakan seorang pengangguran, warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara. "Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 2 huruf 4e dengan ancaman maksimal 12 tahun," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network