"Korban diadang oleh tersangka sehabis pulang kerja. Korban mengalami luka berat akibat bacokan," ujar Kasat Reskrim Polres Batubra AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, Selasa (12/12/2023).
Dia menuturkan, YD merupakan seorang pengangguran, warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara. "Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 2 huruf 4e dengan ancaman maksimal 12 tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait