PADANG LAWAS, iNews.id - Seorang ayah di Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, mencabuli dua putri kandungnya. Tetangga pelaku yang melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi.
Tak hanya melapor, warga juga menyerahkan pelaku pencabulan anak kandung ini ke Polres Palas.
"Pelapor kasus cabul terhadap dua orang korban ini, tetangga pelaku inisial AA dan abang kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra, Jumat (2/12/2022) malam.
Dari keterangan tetangga pelaku, korban pencabulan berusia 12 dan 13 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait