Aksi bejat ini rupanya berlanjut hingga tahun 2017. Kurang lebih, pelaku menyetubuhi korban selama sembilan kali.
"Perlakuan itu sebanyak sembilan kali. Alasannya karena napsu istrinya sakit," katanya.
Tidak hanya memperkosa, tersangka kerap berbuat kasar terhadap korban. Terhadap tersangka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait