LABUHANBATU UTARA, iNews.id - PH alias Aseng (48), kepala madrasah diniyah taklimiyah awaliah (MDTA) di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mencabuli 9 muridnya. Aksi bejat pelaku berlangsung selama 3 tahun.
PH ditangkap petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu. Saat ini, PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku PH merupakan warga Adiantorop, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat pelaku berlangsung di sekolah tempatnya mengajar. Sembilan murid yang menjadi korban tutup mulut selama 3 tahun terakhir.
Namun aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar satu dari sembilan korban menceritakannya ke orang tua. Pencabulan itu dilakukan tersangka dengan modus meminta tolong memijat badan dan merayu para korban.
"Perbuatan itu terjadi dalam sekolah yang berlokasi di Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan pelaku pencabulan anak labuhanbatu utara labura kapolres labuhanbatu polres labuhanbatu
Artikel Terkait