Oknum honorer di Kota Medan memperkosa anak tirinya rupanya berlangsung lebih dari tiga tahun (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Oknum honorer di Kota Medan yang memperkosa anak tirinya rupanya berlangsung lebih dari tiga tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD sampai 3 SMP.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak. 

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," katanya, dilansir dari iNewsMedan, Selasa (27/12/2022).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network