Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500.000.
“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500.000,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka milik T. Sementara itu, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diupah sebesar Rp3 juta. uang tersebut akan mereka terima setelah barang tersebut berhasil diantar ke tempat tujuan.
"Kalau sudah selesai, kami dijanjikan uang Rp3 juta," ujar keduanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait