Ilustrasi pemerkosaan anak dengan pelaku ayah kandung di Langkat, Sumatera Utara. (Foto: iNews.id)

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2)(3) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku saat ini kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network