Ilustrasi Adik Tebas Kakak Kandung dan Keponakan Pakai Parang (Foto: Pixabay)

BATUBARA, iNews.id - Seorang adik berinisial TJN (43) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi lantaran menganiaya kakak dan keponakannya pakai parang, Senin (29/8/2022). Aksi sadis itu dilakukan gegara berebut warisan piring pusaka.

Diketahui, warisan yang diperebutkan yakni 'pinggan pasu'. Dalam budaya masyarakat batak pinggan pasu atau piring raja merupakan simbol kebersamaan, kehormatan serta penghormatan kepada nenek moyang. Piring ini biasanya diwariskan dari leluhur kepada generasi penerus mereka. 

Informasi yang dihimpun, penganiayaan itu terjadi di rumah TJN di Dusun III Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Agustus 2022 kemarin. Korban penganiayaan itu yakni Mariduk Napitupulu (60) dan Ria Napitupulu (35). 

Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika Mariduk Napitupulu bersama putrinya Ria br Napitupulu dan istrinya Melina mendatangi tersangka TJN yang saat itu sedang bersama istrinya Lastaida br Sinaga. Kedatangan mereka ke rumah TJN untuk membicarakan peninggalan pinggan pasu peninggalan kakek mereka. 

Namun pembicaraan itu tak berjalan mulus. Mariduk dan sang adik sempat cekcok. Mariduk bahkan masuk ke kamar tidur TJN tanpa izin dan menggambil piring pusaka itu. 

Tak terima abangnya masuk ke kamar tanpa izin, tersangka TJN marah-marah dan langsung mengambil sebilah parang babat rumput miliknya. Sementara Mariduk begitu keluar dari kamar tidur kemudian mengancam akan memecahkan piring pusaka yang diambilnya itu ke wajah TJN.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network