Sejumlah warga memadati lokasi penimbunan 141 kg daun ganja kering di Kota Medan. (Foto: istimewa)

Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol arman Depari pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang mereka peroleh mengenai pengiriman ganja dari Aceh ke Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama AM.

"Tersangka AM diamankan saat berkendara sepeda motor di Tanjung Selamat. Dari tangannya diamankan 5 kg ganja kering siap edar," kata Arman, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan keterangan AM, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Kelurahan Asam Kumbang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 136 kg ganja kering yang dikubur.

"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka yakni ZUL, SU, SA dan SLM," kata Arman.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network