BNNP Sumut saat memusnahkan sabu ke dalam mesin Incenerator. (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti sabu seberat 8,4 kilogram di Medan, Kamis (18/3/2021). Dalam perkara tersebut, diamankan sembilan tersangka dari empat kasus narkoba.

Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu mengatakan, barang bukti narkotika tersebut didapat dari hasil tangkapan selama periode Januari hingga Februari 2021.

Sebelum dimusnahkan, sabu 8,4 kg terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh petugas dari tim Laboratorium Forensik (Labfor).

"Setelah dipastikan barang narkoba itu asli sabu atau methamphetamine, maka langsung dimasukkan ke dalam mesin Incenerator," ujar Sitepu, Kamis (18/3/2021).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network