7. Pasfoto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing sebanyak dua lembar.
8. Foto produksi, lokasi usaha dan produk usaha minimal tiga foto (harus tampak foto pemilik usaha).
9. Fotokopi NPWP (jika ada).
10. Fotokopi izin-izin yang dimiliki, misalnya halal MUI, PIRT, BPOM, TDP, SIUP, dan lain-lain (jika ada).
11. Memiliki stempel usaha.
12. Membawa stempel produk.
Pemkot Medan akan meluncurkan destinasi baru pariwisata Kesawan City Walk itu pada Minggu (28/3/2021). Tempat ini akan menjadi pusat kuliner dan pedestrian warisan sejarah di inti kota akhir pekan ini. Ini merupakan langkah berarti mewujudkan salah satu Program Prioritas Pemkot Medan).
"Kami mohon maaf kepada warga Kota Medan jika soft launching nanti masih ada kekurangan. Namun, kami akan terus perbaiki hingga akhirnya benar-benar baik," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait