Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika meninjau bagian dalam Gedung Warenhuis di Kesawan, Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

7. Pasfoto ukuran 3x4 dan 2x3 masing-masing sebanyak dua lembar.

8. Foto produksi, lokasi usaha dan produk usaha minimal tiga foto (harus tampak foto pemilik usaha).

9. Fotokopi NPWP (jika ada).

10. Fotokopi izin-izin yang dimiliki, misalnya halal MUI, PIRT, BPOM, TDP, SIUP, dan lain-lain (jika ada).

11. Memiliki stempel usaha.

12. Membawa stempel produk.

Pemkot Medan akan meluncurkan destinasi baru pariwisata Kesawan City Walk itu pada Minggu (28/3/2021). Tempat ini akan menjadi pusat kuliner dan pedestrian warisan sejarah di inti kota akhir pekan ini. Ini merupakan langkah berarti mewujudkan salah satu Program Prioritas Pemkot Medan).

"Kami mohon maaf kepada warga Kota Medan jika soft launching nanti masih ada kekurangan. Namun, kami akan  terus perbaiki hingga akhirnya benar-benar baik," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network