Kepala Badan Kesbangpol Kota Medan, Arjuna Sembiring, mengungkapkan dasar bantuan keuangan parpol ini Permendagri No.78/2020 tentang perubahan atas Permendagri No.36/2018.
"Kegiatan ini sarana silaturahim sekaligus sosialisasi, edukasi dan transparansi. Juga sebagai sarana pendidikan dan pengetahuan masyarakat terkait pendidikan politik," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait