Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar mengatakan, dana insentif nakes yang dicairkan baru sekitar Rp3,1 miliar dari total dana Rp15 miliar yang tahun lalu diterima Pemkot Medan.
"Jadi ada sisa mencapai Rp12 miliar, masuk ke dalam SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran)," ujar Abyadi.
Dia menegaskan, Ombudsman akan mengawal penyaluran insentif bagi nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait