Bobby menjelaskan kenaikan PBB, karena tarif mengalami kenaikan setiap tahun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar pada setiap wilayah akibat peningkatan nilai ekonomi.
"Pemkot Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak melakukan permohonan keringanan atas data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai ketentuan," ujarnya lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait