DELISERDANG, iNews.id - Seorang pemuda pengangguran bernama Lambo alias Uban ditangkap personel Polsek Lubukpakam setelah lima bulan menjadi buronan. Pelaku ditangkap karena membobol rumah tetangganya sendiri di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam, Deliserdang.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Nurleli Saragih ke Polsek Lubukpakam, Senin (24/8/2020) lalu. Korban melaporkan rumahnya dibobol maling setelah ditinggal pergi ke Bangun Purba, Deliserdang.
"Akibatnya aksi tersebut, korban kehilangan satu mesin jahit, dan perhiasan gelang emas seberat 2,5 gram dan satu unit handphone," kata Hendri, Sabtu (16/1/2021).
Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah lebih dari lima bulan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian.
"Tersangka kemudian kami amankan tak jauh dari rumah korban. Saat ini dia masih kami periksa intensif di Mapolsek Lubukpakam," kata Hendri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait