Tersangka Ari Anggara Pratama saat diamankan di Mapolsek Medan Barat. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku mencuri sejumlah barang seperti mesin cuci dan sepeda BMX warna hitam. 

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Mapolsek Medan Barat. Tersangka kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network