Saat dihadirkan dalam jumpa pers, tampak pelaku yang ditutup wajahnya berjalan pincang. Dia diberi tindakan tegas dan terukur di kaki saat penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait