Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, para pelaku menganiaya dengan cara memukul, mencubit dan menyundut tubuh korban dengan api obat nyamuk bakar.

“Untuk orang tuanya kini sudah kami jadikan tersangka,” katanya.

Khusus untuk kakak korban, polisi menyerahkan kasus tersebut ke Balai Pemasyarakatan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Untuk abangnya nanti Bapas yang akan meneliti dan merekomendasikan penegakan hukum seperti apa yang tepat,” katanya.

Hasil pemeriksaan, motif dari kasus bocah yang viral ini hanya gara-gara korban dianggap sering menghabiskan makanan di rumah. Hal ini menjadi alasan seluruh anggota keluarganya melakukan penganiayaan tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network