MEDAN, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkoba jaringan internasional yang pusat pengoperasiannya di Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi yang berlangsung sejak 16-22 September 2018, delapan tersangka diamankan termasuk seorang sipir dan narapidana Lapas Lubukpakam.
“Delapan orang tersangka yang kami amankan, yakni Edu, Elisabeth, Edward, Dian, Bayu, dan Husaini. Sedangkan sipir bernama Maredi dan narapidana bernama Deksyn,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (22/9/2018).
Arman Depari mengatakan, jaringan narkoba itu diduga dikendalikan napi bernama Deksyn yang ditahan di Lapas Lubukpakam. Jaringan itu terbongkar berawal saat petugas berhasil mengamankan seorang kurir bernama Bayu. Dia mengantarkan sabu seberat 0,5 gram ke lapas. Barang haram tersebut diserahkan kepada oknum sipir bernama Maredi untuk selanjutnya diberikan kepada Deksyn.
“Mereka memberikan contoh sabu kepada Deksyn untuk dilihat sebelum diedarkan oleh bawahannya,” ujar Arman.
Pascapenangkapan ketiganya, petugas BNN selanjutnya mengembangkan kasus itu. Petugas kemudian berhasil mengamankan lima orang lain di sejumlah TKP, yakni Edu, Elisabeth, Edward, Dian, dan Husaini.
BNN juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 36,5 kg dan 3.000 pil ekstasi. Tak hanya itu, BNN menyita uang tunai sebesar Rp685,635 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Kami turut mengamankan timbangan elektrik, kendaraan roda empat, paspor, ATM, kendaraan roda dua, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk mendukung operasi mereka,” kata Arman.
Terkait keterlibatan oknum pegawai Lapas Lubukpakam, Arman mengaku sangat menyayangkannya. Itu menjadi salah bukti masih lemahnya pengawasan. Lapas masih rawan menjadi basis operasi pengendalian peredaran narkoba.
“Saya pikir pejabat lapas mulai dari di pusat sampai daerah harus dievaluasi agar peredaran narkoba dari dalam lapas tidak terus berulang,” tuturnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait