Jaksa penuntut umum Felix saat membacakan tuntutan bos judi online Apin BK, Kamis (15/6/2023). (Foto: iNews/Ahamda Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Bos judi online Apin BK alias Jonni dituntut 5 tahun penjara. Hal ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix saat membacakan tuntutan, Kamis (15/6/2023).

Felix juga menyebutkan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network