Berselang setengah jam kemudian, pelaku mendatangi korban sambil membawa botol air mineral berisi BBM jenis Pertalite. Dia lalu menyiram bensin tersebut ke tubuh korban dan menganiayanya secara membabi buta.
"Motif pelaku melakukan perbuatanya lantaran tidak senang dilarang membawa pacarnya masuk ke dalam rumah korban," katanya.
Atas perbuatan, pelaku MM kini mendekam dalam rumah tahanan Satreskrim Polres Batubara.
"Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait