MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Pelaku berinisial HS (38) ditangkap petugas karena kedapatan membuang satu paket sabu siap pakai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan sabu di kawasan Jalan Menteng VII. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Saat berada di lokasi, kami melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan dan selanjutnya mengamankannya," kata Irwansyah, Selasa (11/5/2021).
Saat akan mengamankan pelaku, petugas melihat membuang sebuah bungkusan kecil menggunakan tangan kanannya. Petugas yang melihat aksi tersangka kemudian meminta barang tersebut diambil kembali.
"Saat dicek, bungkusan tersebut ternyata berisi satu paket sabu," kata Irwansyah.
Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar di Jalan Menteng VII. Sabu yang dibeli seharga Rp50.000 tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri tersangka.
"Rencananya sabu tersebut dipakai tersangka di rumahnya," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti sabu diamankan ke Mapolsek Medan Baru.
"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait