Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat pemaparan penangkapan Mujianto, DPO kasus penipuan. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id – Setelah buron selama tiga bulan, pelarian pengusaha properti asal Kota Medan, Mujianto, berakhir. Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus dugaan penipuan itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, saat akan terbang menuju Singapura, pada Senin (23/7/2018).

Tersangka yang berhasil ditangkap petugas Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian diberangkatkan ke Kota Medan. Selanjutnya, merupakan tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp3,5 miliar itu diserahkan ke Polda Sumut.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian memaparkan, pengusaha properti itu sudah masuk dalam daftar cekal setelah Polda Sumut menetapkannya sebagai DPO sejak April 2018 lalu.

“Alhamdulillah karena proses pencekalan yang kami ajukan direspons baik oleh jajaran Imigrasi, maka si tersangka yang sempat melarikan diri ini ditangkap saat akan meninggalkan Jakarta dua hari lalu, pada 23 Juli 2018. Seharusnya dia akan berangkat menggunakan pesawat Garuda menuju Singapura,” kata Andi Rian saat pemaparan kasus di Polda Sumut, Rabu (25/7/2018).

Tersangka Mujianto dan rekannya berinisial R ditangkap atas dasar pengaduan warga bernama Armen Lubis yang mengaku menjadi korban penipuan. Total kerugian korban berjumlah Rp3,5 miliar.

Pelarian tersangka berawal dari dari penanggguhan penahanannya dan rekannya berinisial R pada awal April 2018 lalu. Polda Sumut menangguhkan penahanan keduanya karena kondisi mereka sudah tua dan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka.

Dalam pelariannya sebagai DPO, pengusaha terkenal di Sumut itu diketahui terus berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya, untuk menghindari kejaran petugas.

“Tapi tersangka tidak mau ditahan dan tidak mau bertanggung jawab, menganggap tidak bersalah. Tersangka meninggalkan Indonesia pada awal April, yaitu saat perkaranya sedang berproses dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi Rian.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network