TAPANULI SELATAN, iNews.id – Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Batang Gadis, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dari total 12 orang yang sebelumnya diamankan dari lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmad Budi Handoko, menjelaskan kedua tersangka berinisial AB (58) dan AD (46). AB diketahui merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, sementara AD asal Mandailing Natal.
“Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka AB bertindak sebagai operator alat berat (ekskavator) dan AD sebagai mekanik bos atau koordinasi lapangan,” ujar Kombes Rahmad Budi Handoko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikutip Sabtu (14/3/2026).
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Hal itu karena dari 12 orang yang diperiksa, baru dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga berencana memeriksa tiga perusahaan yang menyewakan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Tiga perusahaan yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah PT Hexindo, PT Sany, dan PT Zoomlion.
“Tiga perusahaan itu sebagai penyewa alat berat (ekskavator). Tentu mereka mengetahui siapa yang menyewa alat berat mereka. Namun sejauh ini aktivitas penambangan emas ilegal itu diketahui masih dilakukan oleh perseorangan, bukan perusahaan,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi tambang saat ini diamankan di Markas Brimob Batalyon C Sipirok, Tapanuli Selatan. Barang bukti tersebut antara lain 12 unit ekskavator, 2 mesin genset, 4 mesin penyedot air, 1 unit fice starling, 6 alat dulang emas serta berbagai peralatan pertambangan lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait