Selain itu, dalam operasi sebelumnya polisi juga mengamankan 17 orang pekerja yang berada di lokasi tambang.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah tim gabungan Polda Sumut bersama satuan Brimob melakukan penggerebekan pada Senin (2/3/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan aliran Sungai Batang Gadis.
Saat operasi dilakukan, petugas menemukan 12 unit ekskavator di lokasi tambang serta dua unit lainnya di jalan menuju area pertambangan.
Menurut Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi sekitar 2-3 bulan. Aktivitas penambangan itu bahkan diperkirakan mampu menghasilkan keuntungan hingga sekitar Rp1,5 miliar per hari.
Polda Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas. Penyidik juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai instansi, termasuk BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba). Hal ini karena lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di kawasan hutan negara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait