JAKARTA, iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatra Utara. Terpidana yang buron ini merupakan penjual Pizza Andaliman di Balige.
"Tanggal 5 Januari 2021 pukul 09:30 WIB dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatra Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Selasa (5/1/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020.
Amar putusan menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan. Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait