Ilustrasi penangkapan. (foto: ist)

Budi Utomo mengatakan, tim intelijen mengejar tersangka di kediamannya perumahan Flamboyan. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, tim langsung mengamankan buronan pada pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim dari Kejari Aceh Tamiang.

Diketahui, tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamian, tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network