MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri berinisial W. Dia ditangkap dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011 lalu.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tersangka W diamankan di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022). Setelah diamankan, tersangka kemudian diterbangkan petugas menuju Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah diamankan, tersangka langsung kami bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan," kata Dwi.
Tersangka ditetapkan sebagai buronan sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri dia berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
"Pascaditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24,804 miliar," ucapnya.
Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait