Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

MEDAN, iNews.id - Buruh di Sumatera Utara meminta pemerintah menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 16 persen untuk tahun 2022 mendatang. Kenaikan UMP ini seiring pandemi Covid-19 mulai terkendali dan ekonomi mulai bangkit. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Sumut, Anggiat Pasaribu, mengatakan pemerintah harus mengakomodir tuntutan mereka karena upah yang berlaku saat ini masih sama dengan upah tahun 2020 lalu.

"Sementara sesuai ketentuan perundang-undangan rata-rata kenaikan itu pada angka 7 sampai 8 persen. Karena tahun lalu tidak naik, maka tahun ini kita kali dua jadi 16 persen kenaikan UMP dan UMK," kata Anggiat,Senin (15/11/2021).

Anggian menjelaskan, tuntutan mereka ini didasarkan pada kondisi perekonomian yang kini sudah mulai pulih setelah dihantam pandemi covid-19. Mereka berharap agar perhitungannya tidak lagi menerpakan aturan pada UU Omnibus law yang membuat kewenangan menentukan upah menjadi dimonopoli oleh pemerintah pusat.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network