MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang kepala sekolah salah satu pondok pesantren di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (10/2/2022). Kepala sekolah berinisial AAD (53) tahun tersebut ditangkap karena diduga mencabuli tiga orang santri di pondok pesantren yang diasuhnya.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Labuhanbatu. Mereka mengaku kerabat mereka menjadi korban pencabulan.
“Ada pengaduan kalau ada pencabulan di pondok pesantren. Pembuat laporan diketahui kakak salah satu korban," kata Rusdi, Jumat (11/2/2022).
Setelah itu kata, petugs kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Selanjutnya, petugas kemudian menangkap tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti.
“Tersangka baru kami tangkap, Kamis malam," ucapnya.
Dari penyelidikan sementara pencabulan yang dilakukan kepada para santri baru pertama dilakukan. Modusnya dengan mengajak korban pergi ke ladangnya.
“Katanya baru sekali. Modusnya pada saat itu dia bawa ke kebun ngarit. Setelah bersih-bersih, baru disitu ada pencabulannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhan Batu.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait