MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Toba menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Pelaku pencabulan balita tersebut berinisial JG berinisial JG (34) ditangkap petugas usai ibu korban melapor ke Polres Toba 11 April 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Batubara mengatakan pelaku pencabulan terhadap balita tersebut merupakan karyawan dari ibu korban di salah satu cafe di Kecamatan Parmaksian. Kejadian terungkap saat ibu korban curiga ketika anaknya menangis saat buang air kecil.
"Ibu korban menanyakan asal muasal rasa sakit tersebut. Kemudian, korban mengakui dia dicabuli pelaku berulang pada pada tanggal 4 April 2021 lalu dan 7 April 2021," ujar Nelson, Jumat (23/4/2021).
Nelson mengatakan untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban jika nekat melawan atau mengadu ke orang lain.
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah korban dan salah satu pondok di kebun jagung yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait