Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah saat sidang putusan perkara ayah cabuli anak kandung. (Foto: iNews/Wahyu Rustandi)

SERGAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara ( Sumut ) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa Johan Wijaya (JW) alias Johan dalam sidang yang digelar Kamis (25/2/2021). Terdakwa merupakan ayah yang tega mencabuli anak kandung.

Majelis Hakim yang diketuai Febriani dalam pembacaan amar putusannya, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Johan Wijaya. Dia terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Selain itu juga memberikan denda senilai Rp500 juta subsider dua bulan penjara sesuai dakwaan alternatif atas perbuatan cabul sebagai orang tua terhadap anaknya.

Sidang vonis tersebut tidak dihadiri terdakwa. Kendati demikian Majelis Hakim tetap membacakan putusan sesuai dengan aturan persidangan yang berlaku.

Selanjutnya Majelis Hakim juga mengusir penasihat hukum terdakwa karena statusnya di dalam persidangan hanya sebagai pendamping bukan mewakili terdakwa.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network