Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku cabul. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FFA (45) warga Medan Polonia. Pria tersebut ditangkap petugas karena mencabuli seorang remaja yang merupakan anak dari pacarnya. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang. Korban kerap diberikan uang mulai dari Rp20.000, Rp100.000, Rp200.000, hingga Rp1 juta. 

"Pelaku juga menjanjikan korban akan dibelikan handphone seharga Rp18 juta jika bersedia berhubungan badan," kata Riko, Kamis (4/11/2021). 

Korban yang termakan rayuan kemudian berhasil dicabuli pelaku. Total pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. 

Riko  tidak menampik perbuatan bejat tersangka diketahui ibunya. Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu sebagai tersangka atas kasus cabul ini.

"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," katanya.  


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network