Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku cabul. (Foto: istimewa)

Pelaku mengaku menyesal sudah mencabuli putri dari pacarnya yang baru berusia 17 tahun tersebut. Dia mengaku tergiur karena melihat kecantikan korban. 

"Saya tergiur, karena cantik," kata tersangka sembari tertunduk malu.

Akibat perbuatannya tersangka Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network