JH ini bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sementara JP yang mulai bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007 dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan kasus yang sama, yakni pencabulan kepada muridnya.
"Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP," kata Pj Sekda Tapteng tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait